Kemenkumham Kalbar Dorong Fasilitas Publik Ramah Disabilitas

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZonaFakta.com – Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar rapat evaluasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Acara berlangsung di Ruang Rapat Pelayanan Hukum dan HAM, Selasa (3/12/2024).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Bidang HAM, Kristiana Samosir; Kasubbid Pemajuan HAM, Zulzaeni Mansyur; Kasubbid P3 HAM, Sondang Berliana; serta perwakilan dari Biro Hukum.

Fokus utama rapat adalah mengkaji relevansi Perda tersebut dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Relevansi Perda Dinilai Menurun
Perda yang disahkan pada 2015 tersebut dinilai tidak lagi memadai dalam mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas, khususnya di bidang aksesibilitas pelayanan publik, pendidikan, dan kesempatan kerja.

Minimnya fasilitas ramah disabilitas di Kabupaten Melawi menjadi sorotan utama dalam pembahasan ini.

Perwakilan Biro Hukum menyampaikan rekomendasi agar Perda tersebut dicabut dan diganti dengan regulasi baru.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, regulasi yang kurang dari 50% relevansi dengan kebutuhan masyarakat dianggap perlu direvisi.

Kebutuhan Regulasi Baru yang Komprehensif

Regulasi baru yang diusulkan diharapkan mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas publik yang inklusif, sekolah khusus dengan dukungan tenaga pengajar memadai, dan jaminan hak penyandang disabilitas atas pekerjaan yang layak.

Namun, proses penyusunan dan pengesahan regulasi ini diperkirakan memerlukan waktu hingga tahun 2026.

Sebagai langkah sementara, pemerintah daerah diimbau untuk tetap memberlakukan Perda lama sambil memulai penyusunan regulasi baru.

Sinergi Menuju Kabupaten Peduli HAM

Dalam rapat tersebut, Bidang HAM menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga untuk meningkatkan predikat Kabupaten Peduli HAM.

Saat ini, hanya Kabupaten Sambas di Kalimantan Barat yang berhasil meraih predikat tersebut.

Bidang HAM juga menekankan perlunya alokasi anggaran yang memadai dan peningkatan aksesibilitas di berbagai instansi pemerintah, termasuk di lingkungan Biro Hukum.

Sebagai tindak lanjut, hasil rapat ini akan dituangkan dalam surat resmi kepada pemerintah daerah dan pihak terkait guna memastikan langkah konkret dalam evaluasi kebijakan berbasis wilayah.

Berita Terkait

Pembalap Dan Konsekwensi Hukum
Bupati Iskandar Kamaru Buka Orientasi PPPK Kabupaten Bolsel 2026
Peringati HKG, Pemkot Kotamobagu dan TP-PKK Gelar Bakti Sosial 
Konsultasi Publik JRBM Berjalan Lancar, Pemda Bolmong-Bolsel Tekankan Keberlanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat
Imigrasi Kotamobagu Ciduk WNA Pakistan Penyalahguna ITAS Investor
Tiga Warisan Budaya dari Bolmut Resmi Ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2025
Hari Tani 2025: Difisit Jalan Perkebunan
Aspirasi “Melampaui Batas Dapil, Mengabdi Tanpa Sekat Wilayah”

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Pembalap Dan Konsekwensi Hukum

Senin, 27 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bupati Iskandar Kamaru Buka Orientasi PPPK Kabupaten Bolsel 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:35 WIB

Peringati HKG, Pemkot Kotamobagu dan TP-PKK Gelar Bakti Sosial 

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:24 WIB

Konsultasi Publik JRBM Berjalan Lancar, Pemda Bolmong-Bolsel Tekankan Keberlanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:18 WIB

Imigrasi Kotamobagu Ciduk WNA Pakistan Penyalahguna ITAS Investor

Berita Terbaru

Wahiyudin Mamonto

Kotamobagu

Pembalap Dan Konsekwensi Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:49 WIB