ZonaFakta.com – Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar rapat evaluasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Acara berlangsung di Ruang Rapat Pelayanan Hukum dan HAM, Selasa (3/12/2024).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Bidang HAM, Kristiana Samosir; Kasubbid Pemajuan HAM, Zulzaeni Mansyur; Kasubbid P3 HAM, Sondang Berliana; serta perwakilan dari Biro Hukum.
Fokus utama rapat adalah mengkaji relevansi Perda tersebut dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Relevansi Perda Dinilai Menurun
Perda yang disahkan pada 2015 tersebut dinilai tidak lagi memadai dalam mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas, khususnya di bidang aksesibilitas pelayanan publik, pendidikan, dan kesempatan kerja.
Minimnya fasilitas ramah disabilitas di Kabupaten Melawi menjadi sorotan utama dalam pembahasan ini.
Perwakilan Biro Hukum menyampaikan rekomendasi agar Perda tersebut dicabut dan diganti dengan regulasi baru.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, regulasi yang kurang dari 50% relevansi dengan kebutuhan masyarakat dianggap perlu direvisi.
Kebutuhan Regulasi Baru yang Komprehensif
Regulasi baru yang diusulkan diharapkan mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas publik yang inklusif, sekolah khusus dengan dukungan tenaga pengajar memadai, dan jaminan hak penyandang disabilitas atas pekerjaan yang layak.
Namun, proses penyusunan dan pengesahan regulasi ini diperkirakan memerlukan waktu hingga tahun 2026.
Sebagai langkah sementara, pemerintah daerah diimbau untuk tetap memberlakukan Perda lama sambil memulai penyusunan regulasi baru.
Sinergi Menuju Kabupaten Peduli HAM
Dalam rapat tersebut, Bidang HAM menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga untuk meningkatkan predikat Kabupaten Peduli HAM.
Saat ini, hanya Kabupaten Sambas di Kalimantan Barat yang berhasil meraih predikat tersebut.
Bidang HAM juga menekankan perlunya alokasi anggaran yang memadai dan peningkatan aksesibilitas di berbagai instansi pemerintah, termasuk di lingkungan Biro Hukum.
Sebagai tindak lanjut, hasil rapat ini akan dituangkan dalam surat resmi kepada pemerintah daerah dan pihak terkait guna memastikan langkah konkret dalam evaluasi kebijakan berbasis wilayah.












