ZonaFakta.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan nama pimpinan daerah dalam praktik penagihan retribusi air bersih.
Kepala Dinas PUTR Boltim, Harris Pratama Sumanta, menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi kepada kolektor maupun petugas lapangan untuk membawa-bawa nama Bupati Oskar Manoppo atau Wakil Bupati Argo V Sumaiku saat menagih retribusi kepada pelanggan.
Pernyataan ini disampaikan Harris menyusul adanya pengakuan dari salah satu warga di wilayah Tutuyan yang merasa namanya pimpinan daerah disebut-sebut oleh petugas saat melakukan penagihan.
Menanggapi hal ini, Harris menekankan bahwa penagihan retribusi air bersih oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan kegiatan resmi dan legal, serta diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Penagihan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi,” ujar Harris melalui pesan WhatsApp pada Minggu (22/6/2025).
Selain itu, dasar lainnya adalah SK Kepala Dinas PUTR Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur besaran tarif air, biaya sambungan baru, dan jasa lainnya di lingkungan UPTD SPAM.
Ia menjelaskan, sistem penagihan dilakukan setiap bulan pada tanggal 1 hingga 10 bulan berikutnya setelah air digunakan.
Bukti pembayaran resmi selalu disertakan dalam penagihan, lengkap dengan stempel dan tanda tangan petugas.
Harris juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu seperti bencana atau gangguan distribusi air yang signifikan, Dinas PUTR dapat memberikan dispensasi atau perhitungan ulang terhadap retribusi yang dikenakan kepada pelanggan.
“Ini bentuk perhatian kami terhadap kenyamanan dan keadilan dalam pelayanan. Bila ada gangguan jangka panjang, tentu akan kami evaluasi,” jelas Harris yang juga menjabat sebagai Plt Asisten II Setda Boltim.
Saat ini, Dinas PUTR sedang menjalani masa transisi dari sistem pelayanan air gratis ke skema retribusi berbayar. Menurut Harris, masa peralihan ini menuntut berbagai penyesuaian dan perbaikan sistem layanan.
“Kami menyadari belum sempurna. Karena itu, kami sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan air bersih di Boltim,” ujarnya.
Pernyataan ini diharapkan mampu meredam kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat dan memberikan kejelasan bahwa proses penarikan retribusi dilakukan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Sumber: PilarAktual.com












