ZonaFakta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 115 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024.
Gugatan-gugatan tersebut diajukan dalam kurun waktu 3 hingga 6 Desember 2024.
Dari total 115 gugatan yang tercatat di laman resmi MK, sebanyak 86 berasal dari pasangan calon bupati dan wakil bupati, sementara 29 gugatan diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Informasi ini dilaporkan oleh kantor berita Antara pada Minggu (8/12/2024).
Salah satu pasangan yang mengajukan gugatan adalah Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow, calon bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow Timur.
Gugatan mereka telah didaftarkan ke MK sebagai bagian dari upaya untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada di wilayah tersebut.
Gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 menjadi perhatian publik karena mencerminkan dinamika demokrasi di tingkat daerah, sekaligus menjadi ujian bagi MK dalam menegakkan keadilan pemilu.












