Jadi Sorotan Publik, Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi BWS Sulawesi 1 Di BMR Diduga Gunakan Material Ilegal

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadi Sorotan Publik, Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi BWS Sulawesi 1 Di BMR Diduga Gunakan Material Ilegal

Jadi Sorotan Publik, Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi BWS Sulawesi 1 Di BMR Diduga Gunakan Material Ilegal

ZONAFAKTA.COM – Proyek peningkatan dan Rehabilitasi jaringan irigasi yang dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 1 di daerah Bolaang Mongondow Raya (BMR) mendapat sorotan publik.

Hal ini dikarenakan proyek yang didanai oleh APBN tersebut diduga menggunakan material ilegal. Hal ini terungkap setelah beberapa sumber yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa material yang dipakai dalam proyek itu tidak sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.

Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) ikut menyoroti masalah ini. Ketua LPKPK Hery Lasabuda menjelaskan bahwa pemakaian material ilegal ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga bisa mengurangi kualitas bangunan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kalau memang penggunaan material itu dibeli di tempat ilegal, maka itu melanggar aturan dan dampaknya pada kualitas konstruksi yang tidak bagus,” ucap Hery saat di hubungi Rabu 10 Desember 2025

Ketua LPKPK Hery Lasabuda

Kepala BWS Sulawesi 1, Sugeng Harianto, belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek tersebut. Herry menambahkan, jika terbukti, penggunaan material ilegal dalam proyek ini bisa menyebabkan kerugian bagi negara.

Dia juga meminta kepada pemerintah dan pihak berwajib untuk segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap proyek-proyek yang menggunakan bahan ilegal.

Diketahui, proyek peningkatan dan pemulihan jaringan irigasi di daerah BMR ini sedang berlangsung, dengan dana lebih dari Rp 40 miliar yang berasal dari APBN 2025, dan dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero).

Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah dilarang keras dan diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa jasa konstruksi harus memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi: Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa jasa konstruksi harus menggunakan material yang memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi: Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa material yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi standar kualitas dan keselamatan.

Jika terbukti menggunakan material ilegal, maka pihak yang terkait dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan/atau gugatan ganda (double claim) oleh pihak yang terkait.(JP)

Berita Terkait

Enam Kandidat Calon Ketua PKB Bolmong Siap Ikuti UKK di DPW PKB Sulut
Bupati dan Wabup Bolmong Hadiri Syukuran 40 Tahun PDAM
Astaga! Gunakan Alat Berat, Diam-Diam Tambang Ilegal Diduga Beroperasi di Perkebunan Nuntap Desa Dumoga Satu
Jumat Berkah Bos Potolo Berbagi Sembako di Panti Asuhan dan Warga Tanoyan Serta Tungoi
PT Daya Nan Indah Hibahkan 30 Hektar Tanah ke Warga dan Pemkab Bolmong
Wabup Dony Lumenta Sambangi Korban Kebakaran dan Salurkan Bantuan Pangan
Persiapan Matang KPU Bolmong Jelang Pilkada 2024
Pilkada Bolmong 2024, Debat Publik Perdana Ungkap Solusi Akselerasi Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 05:27 WIB

Enam Kandidat Calon Ketua PKB Bolmong Siap Ikuti UKK di DPW PKB Sulut

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:42 WIB

Bupati dan Wabup Bolmong Hadiri Syukuran 40 Tahun PDAM

Selasa, 30 Desember 2025 - 23:55 WIB

Astaga! Gunakan Alat Berat, Diam-Diam Tambang Ilegal Diduga Beroperasi di Perkebunan Nuntap Desa Dumoga Satu

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:48 WIB

Jadi Sorotan Publik, Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi BWS Sulawesi 1 Di BMR Diduga Gunakan Material Ilegal

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:35 WIB

Jumat Berkah Bos Potolo Berbagi Sembako di Panti Asuhan dan Warga Tanoyan Serta Tungoi

Berita Terbaru

Wahiyudin Mamonto

Kotamobagu

Pembalap Dan Konsekwensi Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:49 WIB

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi bersama dengan Wakil Bupati Dony Lumenta hadiri acara syukuran 40 tahun PDAM

Bolmong

Bupati dan Wabup Bolmong Hadiri Syukuran 40 Tahun PDAM

Sabtu, 28 Feb 2026 - 11:42 WIB