ZONAFAKTA.COM – Proyek peningkatan dan Rehabilitasi jaringan irigasi yang dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 1 di daerah Bolaang Mongondow Raya (BMR) mendapat sorotan publik.
Hal ini dikarenakan proyek yang didanai oleh APBN tersebut diduga menggunakan material ilegal. Hal ini terungkap setelah beberapa sumber yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa material yang dipakai dalam proyek itu tidak sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.
Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) ikut menyoroti masalah ini. Ketua LPKPK Hery Lasabuda menjelaskan bahwa pemakaian material ilegal ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga bisa mengurangi kualitas bangunan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kalau memang penggunaan material itu dibeli di tempat ilegal, maka itu melanggar aturan dan dampaknya pada kualitas konstruksi yang tidak bagus,” ucap Hery saat di hubungi Rabu 10 Desember 2025

Kepala BWS Sulawesi 1, Sugeng Harianto, belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek tersebut. Herry menambahkan, jika terbukti, penggunaan material ilegal dalam proyek ini bisa menyebabkan kerugian bagi negara.
Dia juga meminta kepada pemerintah dan pihak berwajib untuk segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap proyek-proyek yang menggunakan bahan ilegal.
Diketahui, proyek peningkatan dan pemulihan jaringan irigasi di daerah BMR ini sedang berlangsung, dengan dana lebih dari Rp 40 miliar yang berasal dari APBN 2025, dan dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero).
Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah dilarang keras dan diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa jasa konstruksi harus memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi: Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa jasa konstruksi harus menggunakan material yang memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi: Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa material yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
Jika terbukti menggunakan material ilegal, maka pihak yang terkait dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan/atau gugatan ganda (double claim) oleh pihak yang terkait.(JP)












