Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Makassar, Muncikari dan SPG Bali Ditangkap

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Firmansyah (28) yang merupakan muncikari dan seorang sales promotion girl (SPG) asal Bali berinisial DW (23)

Foto : Firmansyah (28) yang merupakan muncikari dan seorang sales promotion girl (SPG) asal Bali berinisial DW (23)

ZonaFakta.com – Kepolisian Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kota Makassar.

Seorang pria bernama Firmansyah (28), diduga berperan sebagai muncikari untuk seorang sales promotion girl (SPG) berinisial DW (23) asal Bali.

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Pasar Ikan, Makassar, pada Minggu (3/11/2024) dini hari.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tindak Pidana Pencarian Orang (TPPO), yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika.

“Kami mengamankan seorang perempuan dari luar Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini dua orang, pekerja dan muncikari, sudah kami amankan,” ujar Kompol Benny, seperti dilansir oleh detik.com.

Tarif Fantastis untuk Layanan Jasa

Menurut Kompol Benny, DW merupakan SPG yang bekerja di Makassar.

Firmansyah, sebagai muncikari, menawarkan layanan DW melalui jaringan prostitusi online dengan tarif hingga Rp10 juta sekali kencan.

Tarif tersebut berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, tergantung kesepakatan dengan pelanggan.

“Profesinya SPG, dan tarif yang ditawarkan cukup tinggi, dari Rp5 juta sampai Rp10 juta,” jelas Kompol Benny.

Barang Bukti dan Proses Pemeriksaan

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut.

Beberapa di antaranya adalah alat pengaman kontrasepsi, uang tunai, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi secara online.

Semua barang bukti kini tengah diperiksa oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, dan pengembangan kasus masih berlanjut.

Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Para pelaku terancam hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang memberikan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp300 juta bagi pelaku prostitusi online.

Selain itu, pelanggaran dalam kasus TPPO ini juga diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU TPPO, dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimum Rp600 juta.

Dengan berbagai barang bukti yang dikumpulkan, polisi berencana terus menyelidiki lebih jauh jaringan yang terlibat dalam kasus prostitusi online ini, mengingat indikasi adanya praktik serupa di lokasi lainnya.

Berita Terkait

Menguak Sindikat Uang Palsu: Keterkaitan Annar Sampetoding dan Ferdy Sambo
MK Terima 115 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Bolaang Mongondow Timur Masuk Daftar
Polres Metro Jakbar Amankan 8 Pelajar Diduga Hendak Tawuran di Cengkareng
Kemenkumham Kalbar Dorong Fasilitas Publik Ramah Disabilitas
Mobil Pengangkut Kotak Suara Terguling di Buru, Delapan Polisi Luka-Luka
Kapolres Kotamobagu Pimpin Apel Besar Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Luhur Budi Djatmiko Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp 348 Miliar
Prajurit TNI Dikeroyok di Kebayoran Baru, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 00:47 WIB

Menguak Sindikat Uang Palsu: Keterkaitan Annar Sampetoding dan Ferdy Sambo

Senin, 9 Desember 2024 - 06:04 WIB

MK Terima 115 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Bolaang Mongondow Timur Masuk Daftar

Sabtu, 7 Desember 2024 - 21:28 WIB

Polres Metro Jakbar Amankan 8 Pelajar Diduga Hendak Tawuran di Cengkareng

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:26 WIB

Kemenkumham Kalbar Dorong Fasilitas Publik Ramah Disabilitas

Selasa, 26 November 2024 - 13:11 WIB

Mobil Pengangkut Kotak Suara Terguling di Buru, Delapan Polisi Luka-Luka

Berita Terbaru

Wahiyudin Mamonto

Kotamobagu

Pembalap Dan Konsekwensi Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:49 WIB

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi bersama dengan Wakil Bupati Dony Lumenta hadiri acara syukuran 40 tahun PDAM

Bolmong

Bupati dan Wabup Bolmong Hadiri Syukuran 40 Tahun PDAM

Sabtu, 28 Feb 2026 - 11:42 WIB