ZonaFakta.com – Kepolisian Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kota Makassar.
Seorang pria bernama Firmansyah (28), diduga berperan sebagai muncikari untuk seorang sales promotion girl (SPG) berinisial DW (23) asal Bali.
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Pasar Ikan, Makassar, pada Minggu (3/11/2024) dini hari.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tindak Pidana Pencarian Orang (TPPO), yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika.
“Kami mengamankan seorang perempuan dari luar Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini dua orang, pekerja dan muncikari, sudah kami amankan,” ujar Kompol Benny, seperti dilansir oleh detik.com.
Tarif Fantastis untuk Layanan Jasa
Menurut Kompol Benny, DW merupakan SPG yang bekerja di Makassar.
Firmansyah, sebagai muncikari, menawarkan layanan DW melalui jaringan prostitusi online dengan tarif hingga Rp10 juta sekali kencan.
Tarif tersebut berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, tergantung kesepakatan dengan pelanggan.
“Profesinya SPG, dan tarif yang ditawarkan cukup tinggi, dari Rp5 juta sampai Rp10 juta,” jelas Kompol Benny.
Barang Bukti dan Proses Pemeriksaan
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut.
Beberapa di antaranya adalah alat pengaman kontrasepsi, uang tunai, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi secara online.
Semua barang bukti kini tengah diperiksa oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, dan pengembangan kasus masih berlanjut.
Hukuman Berat Menanti Para Tersangka
Para pelaku terancam hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang memberikan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp300 juta bagi pelaku prostitusi online.
Selain itu, pelanggaran dalam kasus TPPO ini juga diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU TPPO, dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimum Rp600 juta.
Dengan berbagai barang bukti yang dikumpulkan, polisi berencana terus menyelidiki lebih jauh jaringan yang terlibat dalam kasus prostitusi online ini, mengingat indikasi adanya praktik serupa di lokasi lainnya.












