ZonaFakta.com – Seorang prajurit TNI berinisial DK (32) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) di kawasan Gandaria Tengah 5, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Insiden itu terjadi pada Sabtu (2/11/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Kebayoran Baru, Komisaris Polisi Nunu Suparmi, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka berinisial AR.
AR diketahui merupakan salah satu dari sembilan orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Benar, Polsek Metro Kebayoran Baru telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan membawa senjata tajam,” ujar Kompol Nunu kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).
Menurut Nunu, aksi pengeroyokan bermula ketika korban sedang duduk santai sambil menikmati kopi di lokasi kejadian.
Tiba-tiba, sekelompok orang yang diduga anggota ormas datang dan bertanya soal keberadaan seorang juru parkir bernama Jayadi.
Namun, DK menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui keberadaan Jayadi.
Akibat insiden tersebut, DK mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap delapan pelaku lainnya yang diduga terlibat.
“Dari sembilan pelaku, baru satu yang berhasil kami amankan. Untuk delapan pelaku lainnya, kami masih lakukan pengejaran,” tambah Nunu.
Atas tindakannya, AR dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal membawa senjata tajam. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara,” kata Nunu.












