Prajurit TNI Dikeroyok di Kebayoran Baru, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilsutrasi Penangkapan.

Ilsutrasi Penangkapan.

ZonaFakta.com – Seorang prajurit TNI berinisial DK (32) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) di kawasan Gandaria Tengah 5, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Insiden itu terjadi pada Sabtu (2/11/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Kebayoran Baru, Komisaris Polisi Nunu Suparmi, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka berinisial AR.

AR diketahui merupakan salah satu dari sembilan orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Benar, Polsek Metro Kebayoran Baru telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan membawa senjata tajam,” ujar Kompol Nunu kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Menurut Nunu, aksi pengeroyokan bermula ketika korban sedang duduk santai sambil menikmati kopi di lokasi kejadian.

Tiba-tiba, sekelompok orang yang diduga anggota ormas datang dan bertanya soal keberadaan seorang juru parkir bernama Jayadi.

Namun, DK menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui keberadaan Jayadi.

Akibat insiden tersebut, DK mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap delapan pelaku lainnya yang diduga terlibat.

“Dari sembilan pelaku, baru satu yang berhasil kami amankan. Untuk delapan pelaku lainnya, kami masih lakukan pengejaran,” tambah Nunu.

Atas tindakannya, AR dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal membawa senjata tajam. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara,” kata Nunu.

Berita Terkait

PUTR Boltim Tegaskan Penagihan Retribusi Air Bersih Tak Gunakan Nama Bupati
Sri Mulyani Bantah Rumor Mundur, IHSG Anjlok 6,02% dan Perdagangan Sempat Dihentikan
Stasiun Beos: Jejak Sejarah di Tengah Modernisasi Jakarta
Menguak Sindikat Uang Palsu: Keterkaitan Annar Sampetoding dan Ferdy Sambo
Kisah Inspiratif Penjual Bakso, Dermawan yang Perbaiki Kampung Halaman
Pedagang Bakso Sukses di Batam Bangun Jalan Desa Rp 10 Miliar
MK Terima 115 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Bolaang Mongondow Timur Masuk Daftar
Polres Metro Jakbar Amankan 8 Pelajar Diduga Hendak Tawuran di Cengkareng

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:11 WIB

PUTR Boltim Tegaskan Penagihan Retribusi Air Bersih Tak Gunakan Nama Bupati

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:23 WIB

Sri Mulyani Bantah Rumor Mundur, IHSG Anjlok 6,02% dan Perdagangan Sempat Dihentikan

Rabu, 1 Januari 2025 - 15:54 WIB

Stasiun Beos: Jejak Sejarah di Tengah Modernisasi Jakarta

Senin, 30 Desember 2024 - 00:47 WIB

Menguak Sindikat Uang Palsu: Keterkaitan Annar Sampetoding dan Ferdy Sambo

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:18 WIB

Kisah Inspiratif Penjual Bakso, Dermawan yang Perbaiki Kampung Halaman

Berita Terbaru

Wahiyudin Mamonto

Kotamobagu

Pembalap Dan Konsekwensi Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:49 WIB

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi bersama dengan Wakil Bupati Dony Lumenta hadiri acara syukuran 40 tahun PDAM

Bolmong

Bupati dan Wabup Bolmong Hadiri Syukuran 40 Tahun PDAM

Sabtu, 28 Feb 2026 - 11:42 WIB