ZonaFakta.com, Tangsel – Tiga pelaku ditangkap dalam pengungkapan home industry kue berbahan narkoba jenis ganja di Purwakarta, Jawa Barat.
Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan tersangka H (27), G (26), dan S (38), sementara pelaku berinisial R masih dalam pengejaran.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman ganja yang melintasi wilayah Tangerang Selatan.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka berinisial H dan G, kemudian dikembangkan ke Purwakarta dan menangkap S,” ujar Ibnu saat konferensi pers, Senin (19/8/2024).
Dari H dan G, polisi menyita 139,5 kilogram ganja serta timbangan. Sementara dari S, ditemukan 91,2 gram ganja dan 102 keping kue kering yang mengandung THC.
Pelaku mengaku mendapat pasokan ganja dari R yang berada di Medan, Sumatera Utara.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 1,47 juta jiwa, dengan nilai barang bukti mencapai Rp2,1 miliar,” kata Ibnu.
Para pelaku dijerat dengan pasal dalam UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana mati atau seumur hidup.












