ZonaFakta.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial RA (36) sebagai tersangka dalam kasus penjualan anak kandungnya yang berusia 11 bulan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, RA menjual bayinya kepada sepasang suami istri untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi.
“Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua handphone, keperluan sehari-hari, dan untuk bermain judi,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Baca Juga: Mensos Tegaskan Sanksi Penghentian Bantuan Bagi Penerima Terlibat Judi Online
RA menjual anaknya kepada pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MO (30), yang juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Transaksi tersebut dilakukan dengan harga Rp15 juta.
Penangkapan RA dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota pada 1 Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, menyebutkan bahwa ketiga pelaku diamankan atas tuduhan kejahatan terhadap anak dan perdagangan manusia (TPPO).
Baca Juga: Pemuda di Serpong Dibacok Kelompok Diduga Geng Motor, Polisi Buru Pelaku
“Penangkapan HK dan MO dilakukan pada 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB,” kata David.
RA kini terancam jeratan Pasal 76F dan atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo Pasal 8 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.












