Tragis! Anak Dijual Rp15 Juta oleh Ayah Kandung di Tangerang

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

ZonaFakta.com, JakartaPolda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial RA (36) sebagai tersangka dalam kasus penjualan anak kandungnya yang berusia 11 bulan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, RA menjual bayinya kepada sepasang suami istri untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi.

“Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua handphone, keperluan sehari-hari, dan untuk bermain judi,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Baca Juga: Mensos Tegaskan Sanksi Penghentian Bantuan Bagi Penerima Terlibat Judi Online

RA menjual anaknya kepada pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MO (30), yang juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Transaksi tersebut dilakukan dengan harga Rp15 juta.

Penangkapan RA dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota pada 1 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, menyebutkan bahwa ketiga pelaku diamankan atas tuduhan kejahatan terhadap anak dan perdagangan manusia (TPPO).

Baca Juga: Pemuda di Serpong Dibacok Kelompok Diduga Geng Motor, Polisi Buru Pelaku

“Penangkapan HK dan MO dilakukan pada 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB,” kata David.

RA kini terancam jeratan Pasal 76F dan atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo Pasal 8 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Menguak Sindikat Uang Palsu: Keterkaitan Annar Sampetoding dan Ferdy Sambo
MK Terima 115 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Bolaang Mongondow Timur Masuk Daftar
Polres Metro Jakbar Amankan 8 Pelajar Diduga Hendak Tawuran di Cengkareng
Kemenkumham Kalbar Dorong Fasilitas Publik Ramah Disabilitas
Mobil Pengangkut Kotak Suara Terguling di Buru, Delapan Polisi Luka-Luka
Kapolres Kotamobagu Pimpin Apel Besar Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Luhur Budi Djatmiko Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp 348 Miliar
Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Makassar, Muncikari dan SPG Bali Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 00:47 WIB

Menguak Sindikat Uang Palsu: Keterkaitan Annar Sampetoding dan Ferdy Sambo

Senin, 9 Desember 2024 - 06:04 WIB

MK Terima 115 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Bolaang Mongondow Timur Masuk Daftar

Sabtu, 7 Desember 2024 - 21:28 WIB

Polres Metro Jakbar Amankan 8 Pelajar Diduga Hendak Tawuran di Cengkareng

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:26 WIB

Kemenkumham Kalbar Dorong Fasilitas Publik Ramah Disabilitas

Selasa, 26 November 2024 - 13:11 WIB

Mobil Pengangkut Kotak Suara Terguling di Buru, Delapan Polisi Luka-Luka

Berita Terbaru

Wahiyudin Mamonto

Kotamobagu

Pembalap Dan Konsekwensi Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:49 WIB

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi bersama dengan Wakil Bupati Dony Lumenta hadiri acara syukuran 40 tahun PDAM

Bolmong

Bupati dan Wabup Bolmong Hadiri Syukuran 40 Tahun PDAM

Sabtu, 28 Feb 2026 - 11:42 WIB