Jessica Kumala Wongso Akan Dibebaskan Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu

Minggu, 18 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jessica Wongso (Dok. Netflix)

Foto: Jessica Wongso (Dok. Netflix)

ZonaFakta.com, Jakarta Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida, direncanakan akan dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada pagi ini.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengonfirmasi kabar tersebut kepada media.

“Benar,” ujar Otto Hasibuan singkat saat dihubungi pada Minggu (18/8/2024), menjawab pertanyaan mengenai rencana pembebasan Jessica Kumala Wongso dari lapas.

Disadur dari detikcom, tim kuasa hukum Jessica Wongso akan mengadakan konferensi pers pada hari ini pagi di Lapas Pondok Bambu. Rencananya, pembebasan Jessica akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.

Kasus Jessica Kumala Wongso mencuri perhatian publik pada awal 2016.

Wayan Mirna Salihin, seorang perempuan berusia 27 tahun, meninggal dunia setelah meminum segelas es kopi Vietnam di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.

Tim forensik menemukan zat beracun natrium sianida (NaCn) sebanyak 15 gram per liter dalam sisa kopi Vietnam yang diminum Mirna, serta 0,20 miligram per liter di dalam lambungnya.

Jessica Wongso kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Dalam persidangan, majelis hakim memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menambahkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.

Berita Terkait

Sri Mulyani Bantah Rumor Mundur, IHSG Anjlok 6,02% dan Perdagangan Sempat Dihentikan
7 Minuman Segar dan Menyehatkan untuk Berbuka Puasa
Menguak Sindikat Uang Palsu: Keterkaitan Annar Sampetoding dan Ferdy Sambo
Pedagang Bakso Sukses di Batam Bangun Jalan Desa Rp 10 Miliar
MK Terima 115 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Bolaang Mongondow Timur Masuk Daftar
Polres Metro Jakbar Amankan 8 Pelajar Diduga Hendak Tawuran di Cengkareng
Kemenkumham Kalbar Dorong Fasilitas Publik Ramah Disabilitas
PLN Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Pasok 1.000 MVA untuk Investor

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:23 WIB

Sri Mulyani Bantah Rumor Mundur, IHSG Anjlok 6,02% dan Perdagangan Sempat Dihentikan

Rabu, 19 Maret 2025 - 02:23 WIB

7 Minuman Segar dan Menyehatkan untuk Berbuka Puasa

Senin, 30 Desember 2024 - 00:47 WIB

Menguak Sindikat Uang Palsu: Keterkaitan Annar Sampetoding dan Ferdy Sambo

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:07 WIB

Pedagang Bakso Sukses di Batam Bangun Jalan Desa Rp 10 Miliar

Senin, 9 Desember 2024 - 06:04 WIB

MK Terima 115 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Bolaang Mongondow Timur Masuk Daftar

Berita Terbaru

Wahiyudin Mamonto

Kotamobagu

Pembalap Dan Konsekwensi Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:49 WIB

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi bersama dengan Wakil Bupati Dony Lumenta hadiri acara syukuran 40 tahun PDAM

Bolmong

Bupati dan Wabup Bolmong Hadiri Syukuran 40 Tahun PDAM

Sabtu, 28 Feb 2026 - 11:42 WIB