ZonaFakta.com, Jakarta – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida, direncanakan akan dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada pagi ini.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengonfirmasi kabar tersebut kepada media.
“Benar,” ujar Otto Hasibuan singkat saat dihubungi pada Minggu (18/8/2024), menjawab pertanyaan mengenai rencana pembebasan Jessica Kumala Wongso dari lapas.
Disadur dari detikcom, tim kuasa hukum Jessica Wongso akan mengadakan konferensi pers pada hari ini pagi di Lapas Pondok Bambu. Rencananya, pembebasan Jessica akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.
Kasus Jessica Kumala Wongso mencuri perhatian publik pada awal 2016.
Wayan Mirna Salihin, seorang perempuan berusia 27 tahun, meninggal dunia setelah meminum segelas es kopi Vietnam di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.
Tim forensik menemukan zat beracun natrium sianida (NaCn) sebanyak 15 gram per liter dalam sisa kopi Vietnam yang diminum Mirna, serta 0,20 miligram per liter di dalam lambungnya.
Jessica Wongso kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dalam persidangan, majelis hakim memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menambahkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.












