ZonaFakta.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024.
Pembentukan lembaga ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Kortastipidkor akan menaungi tiga direktorat utama yang bertugas dalam pencegahan korupsi, penyelidikan, penyidikan, hingga penyitaan aset yang didapat dari hasil kejahatan korupsi.
“Dalam Kortastipidkor, akan ada tiga direktorat, yaitu Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset,” ujar Kapolri Sigit kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Mantan Kabareskrim Polri tersebut menekankan bahwa lembaga ini akan bekerja sama dengan instansi lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, dalam rangka mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi.
Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
“Polri akan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk lebih mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sesuai dengan harapan Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, kami akan fokus pada penegakan hukum yang lebih efektif,” jelasnya.
Kapolri menambahkan bahwa Kortastipidkor Polri memiliki sejumlah tugas penting yang diatur dalam Pasal 20A Perpres Nomor 122 Tahun 2024.
Lembaga ini memiliki peran sentral dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan korupsi.
Selain itu, Kortastipidkor juga akan fokus pada penelusuran dan pengamanan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Menurut regulasi yang baru diterbitkan, Kortastipidkor dipimpin oleh seorang Kepala Korps (Kakortastipidkor), yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Kepala Korps ini akan dibantu oleh Wakil Kepala Korps (Wakakortastipidkor), dengan tiga direktorat utama yang menjalankan tugas operasional lembaga ini.
Pembentukan Kortastipidkor Polri ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
Polri menegaskan komitmennya untuk bekerja maksimal dalam menangani berbagai kasus korupsi, sejalan dengan kebijakan dan arahan pemerintah. (*)












