ZonaFakta.com, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan apresiasi dan dukungan kepada Polres Metro Tangerang Kota dan Pemerintah Kota Tangerang atas pengungkapan kasus dugaan pencabulan yang terjadi di sebuah panti asuhan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan pihaknya bersama sejumlah lembaga terkait telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Baca Juga: Tragis! Anak Dijual Rp15 Juta oleh Ayah Kandung di Tangerang
“KemenPPPA mengapresiasi dan memberikan dukungan atas upaya cepat yang dilakukan Polresta Tangerang, Pemkot Tangerang, serta masyarakat yang telah bekerja sama dalam mengungkap dan menangani kasus ini,” ujar Nahar saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Nahar menambahkan, KemenPPPA juga telah melakukan koordinasi terkait penanganan serta pencegahan keberulangan kasus, sekaligus mendorong percepatan proses hukum terhadap para pelaku pencabulan demi meminimalisir dampak psikologis yang lebih parah pada anak-anak.
“Kami terus berkoordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa. Langkah ini diambil agar anak-anak yang menjadi korban mendapatkan keadilan serta perlindungan yang optimal,” jelasnya.
Baca Juga: Mensos Tegaskan Sanksi Penghentian Bantuan Bagi Penerima Terlibat Judi Online
Nahar juga memastikan bahwa KemenPPPA akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
“Kami sudah melakukan kunjungan langsung kepada anak-anak yang menjadi korban dan tengah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pendamping korban,” ungkapnya.
Saat ini, sebanyak 13 anak telah ditempatkan di rumah aman (safe house) milik Pemkot Tangerang.
Menurut Nahar, jumlah tersebut bisa bertambah seiring proses verifikasi lebih lanjut.
“Saat ini ada 13 anak yang dilindungi di Rumah Aman milik Pemkot Tangerang, sementara anak-anak lainnya masih dalam proses verifikasi dan diasuh sementara oleh masyarakat. Jumlah korban mungkin akan bertambah,” ujarnya.
Baca Juga: Pemuda di Serpong Dibacok Kelompok Diduga Geng Motor, Polisi Buru Pelaku
Nahar juga menegaskan bahwa para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku yang juga berstatus pendidik dan pengasuh anak bisa dikenai pemberatan hukuman.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, identitas mereka akan dipublikasikan dan mereka dapat dikenai tindakan rehabilitasi serta pemasangan alat pendeteksi elektronik,” tutup Nahar. (*)












